Selasa, 06 Maret 2012

BAJU ADAT LOMBOK


Busana Adat Sasak : adalah busana yang dibuat dipakai serta didukung oleh masyarakat sasak . Busana Adat Sasak dalam perkembanganya dipengaruhi oleh budaya Etnis Melayu, Jawa, Bali dan Bugis. Pengaruh dari berbagai etnis tersebut beralkulturasi menjadi satu dalam tampilan Busana Adat Sasak. Busana adat Sasak di berbagai lokus budaya/ sub etnik juga kita dapatkan berbagai bentuk variasi yang mencirikannya. Dikarenakan budaya Sasak bersendikan agama maka busana Sasak disesuikan dengan aturan agama yang dianut ( mayoritas orang Sasak ; pemeluk Islam). Pemakaian busana adat dilakukan untuk kegiatan yang berkenaan dengan adat dengan tatacara yang beradat. Busana Adat berbeda dengan pakaian kesenian yang boleh memakai “sumping” , berkaca mata hitam, menggunakan pernik-pernik yang menyala keemasan. Dalam ketentuan dalam seminar dan lokakarya Pakain Adat Sasak yang dihadiri oleh para budayawan dan masyarakat adat, telah disepakati pedoman dasar busana adat sasak , jenis dan maknanya sbb.

. Busana Adat Perempuan dan maknanya :

- Pangkak : Mahkota pada wanita berupa hiasan emas berbentuk bunga-bunga yang disusun sedemikian rupa disela-sela konde. - Tangkong : Pakaian sebagai lambang keanggunan dapat berupa pakaian kebaya dari bahan dengan warna cerah atau gelap dari jenis kain beludru atau brokat. Dihindari penggunaan model yang memperlihatkan belahan dada dan transparan . - Tongkak : Ikat pinggang dari sabuk panjang yang dililitkan menutupi pinggang sebagai lambang kesuburan dan pengabdian - Lempot : Berupa selendang/kain tenun panjang bercorak khas yang disampirkan di pundak kiri. Sebagai lambang kasih sayang. - Kereng : Berupa kain tenun songket yang dililitkan dari pinggang sampai mata kaki sebagai lambang kesopanan, dan kesuburan. - Asesoris : Gendit /Pending berupa rantai perak yang lingkarkan sebagai ikat pinggang, Onggar-onggar ( hiasan berupa bunga-bunga emas yang diselipkan pada konde) jiwang / tindik (anting-anting), Suku /talen/ ketip ( uang emas atau perak yang dibuat bros) kalung dll.Catatan : Pemakaian alas kaki dibenarkan meskipun pada aslinya tidak digunakan. Alas kaki yang boleh digunakan berupa selop baik yang dibuat dari bahan karet maupun kulit. Belakangan ini pada wanita yang menggunakan jilbab tetap bisa dibenarkan dengan modifikasi menambah mahkota yang dihias sebagaimana penggunaan konde/cemara. Hanan.

sumber : http://lombokasli.wordpress.com/2009/09/09/busana-adat-sasak/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar